PADANG - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memberikan kesempatan kepada seluruh pengusaha biro perjalanan yang masih berbadan hukum CV di Indonesia bisa jadi anggota Asita. Kelonggaran ini dikatakan Ketua Umum DPP Asita Indonesia H. Asnawi Bahar di Padang, Senin (4/4/2016) guna melantik pengurus DPD Asita Sumbar periode 2016-2020.

Disebutkan Asnawi, kelonggaran ini kami berikan kepada perusahaan berbadan hukum CV guna mendorong perekonomian di daerah khususnya industri pariwisata. Namun demikian, kepada perusahaan diminta untuk segera meningkatkan badan hukum perusahaannya jadi PT selama satu tahun sejak diterima jadi anggota.

"Ini salah satu upaya Asita merangkul anggota dan UMKM. Karena hingga kini, anggota Asita baru 30 persen tergolong usaha menengah ke atas, sedangkan 70 persen lagi masuk kategori UMKM," katanya.

Dengan bertambahnya anggota Asita yang kini sudah berjumlah 7000 di seluruh Inodonesia dengan 34 pengurus DPD seluruh provinsi di Indonesia, Asita sudah merekrut sekitar 600 ribu tenaga kerja di Indonesia dan sekitar 1 juta tenaga kerja tak langsung yang berhubungan dengan usaha anggota Asita. (***)