MEDAN- Sebanyak 900 butir pil ekstasi gagal terbang dari Bandara Kualanamu Internasional airpor (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu siang (2/4/2016). Barang haram itu, disimpan pelaku diselangkangan. Tepatnya, di celana dalam yang dikenakannya saat itu.

Menurut keterangan Pelaksana Harian Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan seorang wanita bernama Yusnia merupakan warga asal Aceh.

"Ya benar, tadi siang pada pukul 12.00 WIB seorang penumpang diduga membawa narkotika dengan jenis pil ekstasi sebanyak 900 butir," ungkap Wisnu Budi Setianto.

Wanita berusia 30 tahun itu, calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT932 rute Kualanamu tujuan Balikpapan. Dimana, petugas keamanan bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Sentral Security Check Point (SCP).

"Petugas mencurigai pelaku tersebut, setelah dilakukan pengecekan dan langsung diamankan oleh Avsec Bandara Kualanamu," sebutnya.

Lanjutnya, Karena, berdasarkan pemeriksaan di SCP main gate pelaku terlihat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Yusnia diseluruh bagian tubuh. Alhasil, petugas menemukan sebanyak 9 bungkus plastik putih yang berisikan pil ekstasi sebanyak 900 butir.

"Hasil pemeriksaan bersangkutan membawa Narkoba jenis ekstasi sebanyak 900 butir yang disimpan di celana dalam yang dikenakannya," jelasnya. lmn