SELATPANJANG - Brigadir AS (30) anggota Polsek Merbau ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Jumat (1/4/2016) di Jalan KH Afandi Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat sekitar pukul 16.00 WIB. AS ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, Sabtu (2/4/2016).

Kata Joni Wardi, Jumat sore mereka telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yaitu Brigadir AS anggota Polsek Merbau, Sa (25) warga Jalan Gelora Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Su (31) warga Jalan Giam RT001  RW008 Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Kita dapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkotika. Lalu anggota meluncur dan menangkap ketiganya di TKP tersebut," kata AKP Joni Wardi.

Diceritakan AKP Joni Wardi, setelah anggota melakukan pengepungan rumah yang dijadikan tempat transaksi benda haram dan menunjukan surat perintah tugas, tiba-tiba ada seorang laki-laku yang bernama AS meloncat keluar lewat jendela rumah. Setelah sampai di luar, AS langsung memasukan 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu ke dalam drum yang berisikan air. Kemudian, AS lari sambil membuang bungkusan bekas sabu tersebut.

Setelah dapat ditangkap, tambah AKP Joni Wardi lagi, anggota Sat Narkoba disaksikan Kades Jumir dan Ketua RT Nurhasyim langsung melakukan pengeledahan rumah. Dari penggeledahan ini, anggota berhasil menemukan barang bukti dalam kamar berupa timbangan digital, plastik bening masih kosong, dua paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dekat lantai.

"Kemudian kita cek BB yang dibuang dalam drum berisi air. Karena belum lama, sebagian BB masih utuh dan Brigadir AS mengaku telah membuangnya (ke dalam drum)," kata Joni Wardi kepada GoRiau, Sabtu (2/4/2016) yang juga mengatakan harga awal barang yang dibuang itu adalah Rp80 juta.

Ditambahkan Joni Wardi, dari pemeriksaan awal, Brigadir AS mengaku hanya menerima barang tersebut dan akan dipakainya. Dari kasus ini pula, ada satu nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka boleh memberikan keterangan apa saja. Namun, kita telah mengantongi bukti-bukti," ujar AKP Joni Wardi lagi.

Secara rinci, dari penangkapan ini, Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan BB berupa satu buah timbangan digital merk sinar utama warna hitam, dua buah paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gr dan 0,22 gr seharga Rp600 ribu.

Dua buah paket besar Narkotika jenis sabu-sabu sisa dari BB yang telah dibuang ke dalam drum yang berisikan air seberat 1,11 gram dan 1,09 gram. Diduga paket tersebut diperkirakan beratnya satu ons seharga Rp80 juta. Dua buah mancis, satu buah kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari kertas, dua buah Hp merk samsung warna hitam dan putih, tujuh buah plastik klip sedang warna bening.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Joni Wardi lagi. **