MEDAN- Empat tersangka berhasil di ringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), saat pengerebekan di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area, Jumat (1/4/2016). Keempat tersangka berinisial, Sehendra (41), Sutrisno (39), Budi Rohim Lubis (42), dan Utomo (38).

Derektur Psikotropika juga Prekusor BNN Brigadir Jendral Anjan Pramuka, mengatakan, rumah untuk di jadikan tempat pembuatan sabu-sabu ini sudah hampir dua bulan diintai. Setelah itu bukti dinyatakan cukup, para anggota pun langsung menggrebek rumah milik Jumiati.

"Dari dalam rumah tersebut, kami menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap untuk di edarkan. Selain itu, kami juga menyita 4,64 gram sabu-sabu," ujarnya.

Sementara itu kata Anjan, satu tersangka berperan sebagai penjaga rumah. Sutrisno adalah adik kandung dari Jumiati, selaku pemilik rumah.

"Tersangka Utomo ini perannya hanya sebagai pesuruh saja," kata Anjan.

Barang bukti lainnya yang disita di antaranya, timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi dan tabung kaca panjang, gelar ukur juga kompor listrik. lmn