LIMAPULUH KOTA - Dua dari tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Limapuluh Kota asal manggilang berhasil dibekuk. Koplotan penjahat asal manggilang tersebut diburu karna melakukan perempokan dan pemerkosaan di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya adalah "AG" (30) dan "RF" (32). RF dilaporkan tewas akibat melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap polisi.

Informasi yang diperoleh GoSumbar.com, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dalam kawasan Provinsi Riau, pada Rabu (30/3) sore sekira pukul 16.00 WIB dan Kamis (31/3) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku yang ditangkap pertama kali, adalah “AG”. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, dalam kawasan Lagoka, Tampan, Pekanbaru, Riau,” kata Kapolres Limapuluh Kota, Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo Oktobrianto, kepada GoSumbar.com, dalam konfrensi pers Kamis (31/3) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Ariyhandi, Kasatreskrim AKP Dicky Fertoffan Bachriel dan Kasubag Humas Iptu Efrizul, untuk tersangka “RF”, ditangkap di tempat persembunyiannya, dalam kawasan Desa Tambak Langgam, Riau. Tepatnya di perkebunan sawit.

“Setelah menangkap “AG”, anggota kami menggerebek persembunyian “RF”. Saat digerebek, “AF” memberikan perlawanan dan mengacungkan parang (golok) kepada petugas. Anggota kami memberikan peringatan, namun tidak diindahkan,” jelas Kapolres.

Merasa terancam, polisi akhirnya dengan terpaksa melumpuhkan pelaku “RF”. Tersangka ditembak dua kali di bahagian paha dan lututnya. “Untuk kemudian, anggota berupaya membantu keselamatan yang bersangkutan,” tambahnya.

Tempat penangkapan yang berada jauh dari keramain serta rumah sakit, pelaku menghembuskan nafas terakhirnya di dalam perjalanan. “Saat itu juga, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” demikian Kapolres. (***)