JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal meminta rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo ditunda terlebih dahulu.

Wacana Presiden untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per tanggal 1 April 2016 tersebut dinilai masih ada kejanggalan dan belum bisa dilaksanakan.

Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini masih meninggalkan beberapa persoalan serta tanda tanya besar dari sebagian masyarakat.

Beberapa isu bahkan terkesan memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang. "DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut  harus direvisi," ujarnya, Kamis (24/03/2016) di Gedung Nusantara III Komplek parlemen Senayan.

Iqbal juga meminta, agar pemerintah terlebih dahulu perbaiki data itu. Dirinya juga menghimbau agar pemerintah meningkatkan lagi pelayanan rumah sakit dengan menyertakan perbaikan baik itu sarana dan prasarananya.

"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," pungkasnya. ***