MEDAN - Sidang perdana yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pembunuhan yang terjadi Oktober 2015 lalu di Jalan Sei Padang, tersangka diancam dengan hukuman mati. Selasa (22/3/2016). Hakim ketua persidangan, Mahyuti menjelaskan ketiga terdakwa atas nama Rori, Yoga dan Nanang telah melakukan pembunuhan dengan sadis terhadap majikannya.

"Ketiga terdakwa ini kita jatuhkan dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana," jelasnya Hakim Ketua Persidangan.

Mahyuti juga menjelaskan, pembunuhan ini dikarenakan unsur sakit hati karena korban menyuruh terdakwa membersihkan rumput dan mengancam terdakwa tidak memberi upah bila pekerjaannya tidak diselesaikan.

"Gara-gara ucapan tersebut, kemudian terdakwa sakit hati dan terlintas dipikirannya untuk membunuh korban," ujarnya.

Pada saat persidangan berlangsung terlihat isak tangis dari keluarga korban ketika jaksa membacakan detail pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut. ***