JAKARTA- Komite I DPD RI sampaikan empat hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua I DPD RI, Benny Ramdhani mengatakan DPD RI menaruh perhatian serius terkait dengan kondisi daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan dalam menentukan dan menetapkan suatu daerah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

“Kami sudah sampaikan kepada Kemendagri dan Dirjen Otda dalam beberapa rapat kerja yang lalu meminta untuk lebih serius dalam memperhatikan daerah salah satunya melalui Daerah Otonomi Baru (DOB). Dalam hal Penataan DOB yang menjadi kunci adalah kesejahteraan,” ujar Benny.

Ia menambahkan, Komite I mendesak Kemendagri segera menyelesaikan RPP dan usulan-usulan DOB, pemerintah harus transparan dalam menentukan kuota perkiraan jumlah DOB, itu harus mencerminkan keadilan dan prioritaskan daerah di perbatasan, terpencil, terluar, terdepan.

Lebih lanjut, Benny menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari daerah-daerah yang mengajukan DOB yang diterima oleh Komite I.

“Komite I berusaha mendorong adanya perubahan Undang tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Pemerintah Daerah karena belum mampu mengakomodasi untuk memajukan daerah perbatasan, terpencil, pulau terluar, pulau terdepan,” tambahnya

Pada masa sidang ini Komite I juga membentuk Tim Kerja terhadap revisi UU Pilkada, RUU Konvergensi Telematika, dan Kajian terhadap otonomi khusus Papua. ***