MEDAN - Mutia (42), ibu rumah tangga warga Desa Garut Pedada, Biruen, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi di loket bus Kurnia, Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumut.

Wanita paroh baya itu ditangkap karena membawa 8 kilogram daun ganja.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono mengatakan, saat pemeriksaan Mutia mengaku ia mendapat upah sebesar Rp1,6 juta untuk mengantar ganja tersebut ke Padang.

"Tiap kilo tersangka dapat upah Rp200 ribu. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, masih kami lidik," kata Istiono, Minggu (13/3/2016).

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan dari Aceh yang membawa ganja tujuan Medan - Padang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan sementara, ganja tersebut dibawa khusus dari Aceh dan akan disebarkan ke Kota Padang, Sumbar.***