MEDAN - Seorang tukang becak dan tiga petani ditangkap petugas Polres Pakpak Bharat, Minggu (13/3/2016). Keempatnya diciduk petugas karena mengedarkan ganja.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, keempat tersangka, yakni Bohari (40) yang berprofesi sebagai tukang becak, serta Sabdin (50), Johan (39) dan Awaludin (45) yang merupakan petani. Keempatnya adalah warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

"Dari mereka disita barang bukti 13 bungkus daun ganja kering seberat 14 kg," kata Helfi, Ahad (13/3/2016).

Helfi menjelaskan, para tersangka diamankan di Jl Lintas Sidikalang-Subulussalam, kecamatan Kerajaan, Pakpak Bharat, Sumut. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang Aceh yang merupakan agen ganja dan sedang mencari pembeli.

Petugas pun kemudian menyamar menjadi pembeli dan menghubungi tersangka Johan melalui telepon selular. Melalui komunikasi itu, petugas memesan ganja sebanyak 15 kg dengan harga Rp 1,1 juta per kg.

Helfi mengatakan, setelah bertemu dan diperlihatkan uang pembelian, tersangka Johan meminta karung goni yang sudah dipesan kepada petugas yang menyamar. Ia pun kemudian mengambil sebuah tas dari semak-semak di pinggir jalan dan menuang isinya ke dalam karung tersebut.

"Setelah barang bukti ganja terlihat, tersangka Johan ditangkap dan isi karung diperiksa berisi 13 bungkus daun ganja seberat 14 kg," ujar Helfi.

Dari pengakuan tersangka Johan, diketahui bahwa pemilik dan yang mengantar ganja kepadanya adalah tersangka Awaludin, Sabdin dan Bohari.

"Kemudian dilakukan pengejaran dan terlihat ketiga tersangka sedang makan di sebuah warung, lalu mereka ditangkap," kata Helfi.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Pakpak Bharat. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan ini.***