JAKARTA- Salah satu masalah yang sangat alot dibahas dalam rapat tripartit DPR, DPD dan Pemerintah adalah tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Penataan Daerah dan Desertada. Pasalnya Kedua RPP itu berkaitan langsung dengan otonomi daerah. Apalagi bicara tentang jumlah kabupaten kota dan provinsi di Indonesia yang dinilai ideal sampai tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdhani saat ditemui Legislatif.co (GoNews Group) di ruang kerjanya. "Jadi berapa sih realnya kabupaten kota dan provinsi di Indonesia sampai tahun 2025 diatur dalam dua RPP ini," jelasnya.

Tapi lewat RPP ini menurtnya, justru mimpi sebagian rakyat Sulut, dapat terwujud. Secara tekstual, RPP ini menyebut, perlunya ada penambahan satu provinsi baru di Sulut.

"Khusus untuk Sulut, saya akan bertugas untuk mengawalnya, dalam RPP itu memang sebagaimana yang menjadi harapan rakyat, posisi Sulut itu aman. Masuk dalam RPP, Sulut ada penambahan satu provinsi baru," jelas Benny.

Dirinya juga sempat mempertanyakan, apakah isi RPP itu dapat diartikan secara harafiah, dimana satu-satunya usulan pemekaran provinsi di Sulut adalah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Brani belum bisa memastikan.

"Kenapa saya tanyakan itu, karena tidak disebutkan. Biarpun kita bisa menebak kalau itu BMR, karena ditulis disitu provinsi. Tapi kan secara tekstual dia tidak menyebut nama. Karena RPP itu kan koridor. RPP menyebut hanya perlunya ada penambahan satu provinsi," tukasnya.

Pemerintah sendiri menilai di Sulut perlu ada penambahan satu provinsi baru. Dan itu dikonstruksikan ke dalam RPP Desertada. Indonesia perlu ada penambahan 12 provinsi, dari total 33 tambah 12 menjadi 55.

RPP tersebut diakui masih dalam tahap pembahasan. Di wilayah pemerintah, RPP itu sudah masuk tahap harmonisasi. Tapi dalam proses politik kelembagaan tripartit, masih dalam tahap pembahasan yang belum juga bersifat final.

"Ini sebetulnya kewenangan absolut dari Presiden. Tapi karena RPP ini kontennya berbicara tentang pemekaran daerah, dan saat berbicara soal ini, tentu konsekuensi terhadap penganggaran, sehingga disepakati, dalam pembuatan RPP ini secara substansi dibahas bersama-sama yang melibatkan DPD dan DPR RI serta pemerintah," pungkasnya. (*/dnl)