DURI - Tertangkapnya lima pengedar narkoba jenis sabu oleh jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Resnarkoba, pada Hari Senin (22/2/2016) dan Selasa (23/2/2016), memutus rantai peredaran narkoba di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kelima pelaku pengedar sabu, yaitu Ib (19), By (18), Kl (26), Sd (20) dan Rz (47). Diantara kelima pelaku, Rz merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Berdasarkan pengakuan Rz, sabu tersebut merupakan milik bosnya di Aceh dan Medan. Saat ini juga melakukan penyelidikan ke dua provinsi tersebut," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi kepada GoRiau.com, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nofi Posu.

Ia menerangkan, untuk sementara keempat pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

"Kalau Rz, kita kenakan Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang senjata api," tutup AKP Nofi Posu Singkat. ***