JAKARTA- Anggota Komisi V DPR Muza Sainudin kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB itu akan dimintai keterangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Hal tersebut disampaikan Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/02/2016) di Jakarta. "Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," terang Yuyuk.

Muza Sainuddin dipanggil KPK untuk kali keduanya, dimana sebelumnya juga sudah dipanggil atas kasus yang sama. Selain Muza, penyidik juga memanggil satu saksi dari Tenaga Ahli Komisi V DPR, Suratin. Menurut Yuyuk Suratin juga akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap tersebut.

"Dia juga saksi kasus sama, kuat dugaan keduanya mengetahui kasus yang saat ini tengah digarap oleh KPK. Sebab seorang yang dipanggil sebagai saksi, pastinya karena orang itu mengetahui, melihat atau mendengar terjadinya peristiwa pidana tersebut." jelasnya lagi.

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.Politikus PDI-P dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap.

Dalam kasusu ini, mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***