JAKARTA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu masih dalam proses. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Anang Iskandar.

"Kasus Masinton masih berproses di Bareskrim," katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin (15/2/2016).

Komjen Anang kepada Legislatif.co (GoNews Group) juga mengaku, sampai saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri.

Tapi menurutnya, kasus pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Masinton Pasaribu terhadap asistenya ini, tidak bisa diproses bersama-sama. "Pada dasarnya tidak bisa diproses berbarengan. Meskipun MKD belum ada koordinasi, karena sejatinya tak ada hubungannya, antara kasus kriminal dengan kasus etika," tukas Anang.

Dua kasus tersebut menurut Komjen Anang, dari segi pembuktiannya juga berbeda."Kalau mereka mau datang ke Bareskrim yah datang saja, koordinasi kan dengan kita," pungkasnya. ***