JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Pemerintah juga dituntut memperhatikan fasilitas umum yang mengakomodir kepentingan para penyandang cacat. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Komplek Parlemen, Selasa, (9/2/2016). Rapat kerja membahas sejumlah isu antara lain program kerja dan anggaran Kemensos, Program Bantuan Sosial pemerintah dan RUU Penyandang Diabilitas. Terkait dengan penyusunan RUU Penyandang Disabilitas, Senator Eni Khairani meminta agar Kemensos memiliki paradigma yang sama dengan DPD RI mengenai alokasi 2 persen ketenagakerjaan diisi oleh penyandang disabilitas. Selain itu, Ia berharap pemerintah juga turut memperhatikan fasiltas umu yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang cacat.

'Ini sudah disampaikan ke kami oleh komunitas penyandang cacat, kami harapkan Kemensos memiliki paradigma yang sama untuk mendukung kuota 2 % bagi tenaga kerja penyandang cacat,' ujarnya.

Dalam raker tersebut, anggota Komite III DPD RI, Sulistio juga mempertanyakan turunnya anggaran Kemensos pada tahun ini, yang menurutnya menunjukkan berkurangnya perhatian pemerintah terhadap masalah-masalah sosial. 'Anggaran turun dari 22 T menjadi 14 T, apa latar belakangnya. Persoalan sosial semakin banyak, mengapa anggaran justru menurun. Apakah perhatian pemerintah terhadap persoalan sosial berkurang,' tanyanya.

Lebih lanjut Senator asal Jawa Tengah ini juga meminta agar Kemensos meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian lainnya terkait berbagai program bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah, termasuk perbaikan data yang dinilai masih terdapat kekeliruan di sejumlah daerah.

Sementara itu, Anggota Komite III lainnya, Delis Jukarson Hehi mempertanyakan implementasi beberapa program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan/ Conditional Case Transfer (CCT), Kelompok Usaha Bersama (KUBe) dan Komunitas Adat Terpencil. Senada dengan Delis, senator asal Lampung, Ahmad Jazuli meminta pemerintah dapat melibatkan DPD RI untuk bekerja sama sebagai pendamping Kemensos dalam implementasi program sehingga program dapat tepat sasaran.

'132 anggota DPD RI memiliki akar yang kuat di daerah, maka DPD RI bisa menjadi pendamping Kemensos, tentu dengan anggaran kami sendiri, supaya kita bekerjasama dan Kemensos bisa mencapai umpan balik yang positif sesuai harapan,' ujar Jazuli.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite III DPD RI, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memaparkan bahwa masukan dari anggota DPD RI terkait RUU Disabilitas akan menjadi catatan bagi Kemensos, namun tidak menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kemensos karena berkaitan dengan instansi lain. Sementara untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial merupakan bantuan sosial (Bansos) yang efeknya paling signifikan mengurangi angka kemiskinan.

'Dari semua bansos, satu-satunya yang memiliki efektivitas sangat signifikan itu hanya PKH. Untuk subsidi energi besar tapi effektifitasnya kurang, sedangkan PKH intervensi pemerintah kecil tapi efektifitasnya tinggi. Itu hasil survei World Bank terakkhir,' papar.

Sementara mengenai pendampingan PKH, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu menjelaskan bahwa pendamping harus berasal dari kecamatan yang sama dengan wilayah PKH. Pada tahun ini, pihaknya akan memperluas cakupan wilayah PKH. Tambahnya, Kemensos saat ini juga melibatkan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) dalam melakukan pemetaan sehingga jangkauan layanan PKH dapat lebih mendetail.

'Kami bimtek pimpinan ormas, kami libatkan jadi layanan PKH bisa lebih tepat dan detail. 2016 ini semua tercover layanan PKH, 40 kabupaten/kota semua tercover. Ini baru proses perluasa, jadi kalo ada yang belum nanti akan masuk di tahun ini,' ungkapnya. (rls)