JAKARTA- Pakar Minerba Universitas Gajah Mada, UGM, Mailinda mengatakan Kontrak Karya yang saat ini diterapkan SKK Migas dan pertambangan lainnya sama saja dengan Konsesi.

"Kontrak karya migas, pada dasarnya konsesi, izin pertambangan sekalipun jiwanya adalah konsesi, karena konsesi keputusan pejabat berwenang," ujarnya saat hearing akademisi dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (4/1/2016).

Istilah konsesi seolah phobia, kembali ke zaman hindia belanda, namun makna konsesi yang sebenarnya makna positif.

"Kesepakatan tidak akan berjalan kalau tidak dapat izin dari menteri, karena menteri dapat mandat dari rakyat. Jadi tidak ada kebebasan berkontrak dan dia harus tunduk ke undang-undang minerba yang berlaku, kemudian harus dapat persetujuan DPR dan presiden tidak bisa dapat persetujuan langsung," jelasnya.

Lanjutnya, meski menggunakan nomenklatur kontrak tetapi makna jiwanya tetap konsesi, karena tangan negara tetap yang mengawasi ***