PEKANBARU - Tiga orang pemuda tanggung di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, terpaksa diamankan ke kantor polisi, lantaran terlibat berbagai kasus kejahatan, seperti pencurian disertai kekerasan (Curas) dan juga penjambretan.

Ketiga orang tersebut adalah R alias Ros (18), MI alias Iyan (20) serta RH alias Rudi (18). Pemuda tanggung tersebut ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya, Parit Milon, Desa Rambaian, Inhil, Rabu (3/2/2016), sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tadi.

"Mereka diduga pernah terlibat perampasan (Curas) di depan counter handphone Jalan H Arif, Tembilahan pada 4 September 2015 lalu. Kemudian aksi penjambretan di Jalan Jembatan I, Parit XIII, Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan pada Desember 2015," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selain mengamankan pemuda ini, Polres Inhil juga menyita kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion, yang diduga dipergunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. "Sesuai laporanya baru dua kasus yang diduga ada keterlibatan mereka, ini akan kita kembangkan lagi," sebutnya.

Meski pengakuannya baru dua kali, namun penghasilan Ros, Iyan dan Rudi dalam aksi kejahatannya tak bisa dipandang sebelah mata. Kenapa tidak, seperti kasus di Jalan H Arif, ketiganya berhasil menggondol uang senilai Rp92 juta. Sedangkan di Jalan Jembatan I, Parit XIII, Jalan Pangeran Hidayat, mereka sukses membawa kabur tas berisi uang Rp12 juta.

Ketiganya, kini sudah diamankan di Mapolres Inhil guna menjalani proses penyidikan, terkait apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Sampai kini belum diketahui sudah beralam lama mereka terlibat kasus kejahatan, khususnya di Kabupaten Inhil.

Sebelumnya, Polres Inhil dan jajaran juga berhasil menciduk tiga orang pelaku atas kasus pembegalan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Kemuning. Bahkan salahseorang diantaranya terpaksa ditembak aparat, lantaran melakukan perlawanan. ***