DHARMASRAYA - Pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, diduga tidak beres dan terindikasi adanya dugaan korupsi.

Hal tersebut di sampaikan Kajari Pulau Punjung melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Budi Sastera, ketika dikonfirmasi GoSumbar.com melalui via telpon pada Selasa (2/02/2016). Ia juga mengatakan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, dalam waktu dekat akan segera menetetapkan tersangka korupsi atas pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya yang baru di bangun.

Berapa waktu lalu pemeriksaan dilakukan terhadap 18 orang saksi, dimulai dari Konsultan perencana, Konsultan pengawas, Panitia Pengadaan, PPTK, KPA hingga Pengguna Anggaran (PA). Merujuk terhadap keterangan selama pemeriksaan dilakukan, maka pihak Kajari Pulau Punjung segera akan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terhadap pembangunan gedung Kantor Bappeda Kabupaten Dharmasraya.

Ini akibat pekerjaan pembangunan gedung tiga lantai tahun 2013 itu, ditaksirkan negara mengalami kerugian senilai Rp880 juta.

“Dalam kasus korupsi ini, berapa orang akan menjadi tersangka dan tidak tertutup akan bertambah.kita menyiapkan laporan dan data data yang lain.Hal ini tentunya sesuai dengan pengembangan kasus dilakukan terhadap 3 tersangka pertama,” ungkap Budi.

Dugaan korupsi dilakukan atas pembangunan gedung Bappeda dengan pagu dana senilai Rp5,7, Milyar, dan nilai kontrak, 5,5 Milyar, dari dana APBD Dharmasraya tahun 2013 dilaksanakan PT Elbas. Seharusnya diselesaikan pada tahun anggaran tersebut. Tetapi, pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai, disambung pada tahun 2014, dilanjutkan oleh PT Putra Malado. Namun tidak juga selesai, kembali dilanjutkan pada tahun 2015. Sementara sistem pembangunan gedung tersebut bukan sistem multiyears.

Sesuai dengan data diperoleh Kejari Pulau Punjung selama melakukan penyelidikan, pekerjaan gedung tersebut dapat diselesaikan kontraktor pelaksana CV Elbas pada tahun 2013, dengan nilai 30 persen, dan akhirnya penyelesaian pembangunan dilanjutkan pada tahun 2014 oleh CV Putra Malado. Karena tidak juga selesai, maka tender kembali dilakukan pada tahun 2015, dengan menggunakan sisa anggaran dana pembangunan tahun 2013, dan 2014,

Tim Kejari Pulau Punjung melakukan pemeriksaan terlihat pekerja pembangunan mega proyek tiga lantai itu, masih berlangsung. Demi kepentingan penyidikan, saat itu juga Kejari Pulau Punjung langsung mengeluarkan secara resmi surat pemberhentian pekerjaan.

"Bahkan saat itu, pihak kejaksaan juga meminta dokument dan keabsahan atas kelanjutan pembangunan proyek itu kepada pihak kontraktor," tegas Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Budi Sastera. (***)