RENGAT- Setelah dinyatakan P21 dan dilimpahkan sejak Desember 2015 lalu oleh penyidik Polres Indragiri Hulu, Riau, Kejari (Kejaksaan Negri) Rengat dalami kasus dugaan keterlibatan Kades (Kepala Desa) Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, atas kasus Illog (Ilegel Loging) yang terjadi di desanya.

"Kita akan dalami dugaan keterlibatan Zainal selaku kades dalam kasus ini. Sebab, dirinya tentu mengetahui aktifitas masyarakat yang melakukan pembalakan liar tersebut. Terlebih, 4 warganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus ini," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Nur Wainardi, Selasa (2/1/2016).

Jika ditemukan kejanggalan, tentu akan didalami dengan melibatkan Kasi Intel. "Fullow Up data ini, ada baiknya dilakukan melalui intelijen, dan data tersebut akan jadi referensi hukum bagi JPU (jaksa penuntut umum)," ujar mantan Kasi Intel Kejari Sengeti Jambi itu tegas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Zainal sempat diamankan Polres Inhu bersama 4 warganya atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus illegal logging pada bulan Oktober 2015 lalu.

Tak tahu apa sebabnya, akhirnya Zainal dibebaskan, sementara 4 warga tersebut seperti jadi tumbal dan proses hukumnya terus berlanjut. Keempat warga itu adalah, M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35) yang saat ini berstatus tahanan Kejari Rengat.

Dan untuk diketahui, dalam pengolahan kayu tersebut, Zainal selaku Kades Talang Pring Jaya telah menugaskan 4 tersangka itu untuk mengolah kayu pecahan, sesuai surat keterangan Kades nomor 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tertanggal 27 Nopember 2015.***