PEKANBARU - Sepasang Anak Baru Gede (ABG) yang berusia belasan tahun, dibekuk tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru-Riau. Meski masih belia, keduanya ternyata pernah terlibat beragam kejahatan, diantaranya begal, penggelapan dan Curanmor.

Pasangan ABG berinisial RN alias Raka (21) dan DA alias Puja (19) ini tak berkutik, saat dibekuk tim Buser Polsek Bukit Raya di persembunyiannya di Blok S, kawasan Jondul Lama Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Senin (1/2/2016) tengah malam kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.

Raka dan Puja ini punya catatan kriminal 'mentereng' yang ia lakukan di Kota Bertuah. Hasil penyidikan polisi, keduanya pernah terlibat empat kasus penggelapan, lima kali terlibat pencurian sepeda motor serta pernah juga melakukan begal pada 2014 lalu. Agar lolos dari kejaran polisi, mereka kerap berpindah-pindah tempat.

"Dari mereka, kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha mio warna hijau metalik (sebelumnya warna merah marun, red) dengan TNKB terpasang palsu berpelat BM 2248 NA. Motor tersebut kita dapatkan dari pihak penadahnya," sebut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo, Selasa (2/2/2016) siang.

Sesuai catatan kriminal mereka, Raka dan Puja pernah terlibat kasus penggelapan motor di Jalan Kartama, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Jalan Rindang dan Jalan Jenderal Sudirman. "Semuanya dilakukan oleh kedua pelaku," bebernya. "Lalu juga terlibat perampasan motor di Jalan Arifin Achmad dan Purna MTQ," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Raka dan Puja tercatat pernah beraksi di Jalan Pattimura, kemudian di kos-kosan belakang SMK 2 dan terakhir di Jalan Karya I sebanyak tiga kasus. "Rata-rata motor yang dicuri jenis matic. Ini masih kita lacak kemana mereka jual," ungkap Ricky.

Masih terkait ini, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan DPO kepolisian selama ini. Berbagai modus operandi ditenggarai sudah mereka lakukan, salahsatunya dengan memanfaatkan pacarnya Puja untuk pengalih perhatian, hingga korbannya lengah.

"Seperti kasus perampasan di Purna MTQ, Puja mengalihkan perhatian korbannya dengan berpura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan. Saat lengah, pasangannya Raka langsung mengambil kunci motor dan melarikan kendaraan curian tersebut," ujar Ipda Bahari Abdi, di ruangannya.

"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 363 dan Pasal 372, dengan berkas perkara terpisah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun," tukasnya. "Kita akan kembangkan lagi terkait dugaan apakah masih ada pelaku lain serta kemana motor curian tersebut mereka jual," tutupnya. ***