PEKANBARU - DA alias Puja (19), cewek ABG yang terlibat kasus begal, curanmor dan penggelapan yang dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru-Riau, Senin (1/2/2016) tengah malam kemarin mengaku nekat menjadi penjahat lantaran butuh biaya hidup.

Selain itu Puja juga mengaku kalau uang hasil kejahatan rencananya bakal digunakan untuk biaya nikah dengan sang kekasih, yakni RN alias Raka (21), yang juga turut diamankan polisi atas kasus serupa. "Uang hasil kejahatannya saya yang simpan, buat nikah," ungkap Puja, Selasa (2/2/2016) siang.

Kepada GoRiau.com , Puja mengaku sudah berpacaran dengan sang kekasih sejak empat tahun lalu, namun baru terlibat kejahatan pada 2015 lalu. "Kalau tinggal serumah dengan Raka sudah sejak dua bulan ini. Kami pindah-pindah," akui Puja saat ekspose di Mapolsek Bukit Raya.

Berbeda dari biasanya, pasangan ABG ini ternyata punya cara lain dalam menjual motor hasil kejahatannya. Memanfaatkan usia belia, keduanya kerap menjual motor dengan cara menggadaikan dengan alasan butuh uang. "Dijual sama kawan-kawan, kadang Rp2 juta, tergantung nego," ungkapnya sambil menangis.

Sementara dalam beraksi, keduanya punya peran masing-masing, dimana Puja bertindak sebagai pengalih perhatian dan Raka sebagai eksekutor. "Yang ngambil dia (Raka), saya cuma ajak ngobrol sasarannya. Sebenarnya takut, cuma gimana lagi, kami butuh uang untuk hidup dan biaya kos," kata Puja.

Terkait ini, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi mengungkapkan, kebanyakan sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke Kabupaten Siak. "Ini masih kita lacak, kepada siapa-siapa saja motor ini dijual. Sementara ini baru satu motor yang kita dapatkan, merek Yamaha Mio," urai dia.

Masih menurut Ipda Bahari Abdi, kedua pelaku tercatat sudah 11 kali melakukan aksi kriminalitas konvensional, dengan rincian dua kali terlibat perampasan, lima kali terlibat curanmor serta empat kali terlibat kasus penggelapan. Kejahatan tersebut, semuanya dilakukan berdua.

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 365, Pasal 363 dan Pasal 372, dengan berkas perkara terpisah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya. "Keduanya sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Abdi. ***