PEKANBARU - Pertikaian antara anggota Panwaslu Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau kian meruncing. Pemicunya, lantaran Bawaslu Riau merilis berita tentang hasil sidang kode etik disitus resminya, www.bawaslu-riauprov.go.id, yang dinilai menghina anggota Panwas. Kasus tersebut bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Data yang dirangkum GoRiau.com, pihak terlapor adalah ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin dan pihak pelapor adalah anggota Panwaslu Bengkalis, Rudy Iskandar Zulkarnain.

Dalam laporan tersebut, Rudy merasa dihina atas rilis pada situs resmi Bawaslu Riau yang mengupas tentang hasil sidang kode etik, yang dilaksanakan di ruang sidang Kejati Riau, 27 Januari 2016 lalu. Pada rilis sidang itu, Rudy tak terima dengan perkataan Edy Syarifuddin.

Kutipan perkataan Edy itu adalah "Kalau saudara tidak tau bisa kami ajarkan namun jika saudara penghianat negara, kami sendiri yang melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu". Kutipan itu, dianggap Rudy ditujukan oleh Ketua Bawaslu kepadanya.

"Kita sudah menerima laporannya Sabtu (30/1/2016) kemarin. Masih kita selidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin siang.

Adapun sebelumnya, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain, harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, pada 27 Januari 2016 lalu, setelah dilaporkan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Rudy dilaporkan lantaran diduga berpihak terhadap salahseorang Paslon Bupati-Wakil Bupati Bengkalis, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis, untuk kepentingan kampanye, di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015. ***