PEKANBARU - Seorang pria, warga Jalan Kulim Ujung, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru-Riau, terpaksa dijebloskan ke penjara, setelah aksi pemerkosaannya terhadap seorang ibu muda berbuah kegagalan. Korbannya berhasil melawan dan menyelematkan diri, setelah pelaku yang belakangan diketahui berinisial SA alias Boy (28) lengah. Percobaan pemerkosaan itu diduga lantaran Boy tak kuasa menahan hasrat terhadap korban, yang tak lain seorang ibu rumah tangga yang berusia cukup muda, yakni 23 tahun.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian menyebutkan, kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin (26/1/2016) malam lalu. Saat itu, korban yang tengah berada sendirian di rumahnya, tiba-tiba didatangi pelaku, yang sebelumnya berhasil memanjat pagar pembatas rumah, dan masuk melalui pintu belakang.

Boy yang tak lain tetangga korban ini kemudian menuju kamar secara diam-diam, saat sang ibu muda ini sedang tertidur pulas. Tak lupa dia membawa sebilah pisau untuk berjaga-jaga jika targetnya melakukan perlawanan. Namun sejurus Boy mendekat, korban pun langsung terbangun berusaha menyelamatkan diri.

Namun apadaya, korban akhirnya tak berani berbuat banyak karena dihunus pisau. Bahkan dia diancam jika menolak ajakan hubungan badan tersebut. Sadar kalau korbannya sudah tak berdaya, Boy yang sudah gelap mata inipun mulai mengambil ancang-ancang untuk beraksi.

Di bawah pengaruh nafsu birahi ternyata membuat Boy lupa. Dia kemudian menaruh pisau dapur ini sedikit lebih jauh dari posisinya berada. Mungkin niatnya agar mempermudah aksi tersebut. Walhasil, korban pun melihat kesempatan itu untuk meloloskan diri.

Kelengahan Boy ini yang kemudian dimanfaatkan korban. Si ibu muda ini langsung melawan dan meronta. Ia berkelit sedemikian rupa dengan sisa tenaga terakhir, hingga akhirnya berhasil lolos ke luar kamar dan mencari bantuan. Sedangkan Boy, langsung melarikan diri.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan celana milik pelaku. Di dikenakan pasal 285 jo 53 KUHP," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono," Sabtu ( 30/1/2016). ***