BLANGPIDIE - Seorang guru mengaji berinisial IR (23) ditahan Polres Aceh Barat Daya karena dilaporkan melakukan sodomi terhadap delapan murid pesantren pria. Kasus tersebut terungkap ketika salah seorang santri yang masih di bawah umur mengungkapkan kepada kedua orang tuanya tentang perbuatan IR, seorang oknum guru pesantren yang sehari-harinya diisi dengan menjadi guru ngaji pada Desember 2015 silam.

Mendapat pengakuan sang anak, sebut saja Bayu, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Selidik punya selidik, ternyata dugaan aksi sodomi dilakoni tersangka yang juga penduduk Lembah Sabil, Manggeng, Abdya itu telah menimpa delapan korban lainnya yang mengenyam pendidikan agama di Pesantren AM Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya baru saja mengamankan ustad IR atas dugaan pelecehan seksual. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolres.

”Kasus sodomi ini merupakan pelimpahan perkara ditangani Polres Abdya, karena kejadiaannya di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Dilimpahkan Selasa 26 Januari 2016 lalu. Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini meminta keterangan kepada delapan korban,” ulas Darmawanto seperti dilansir dari Rakyat Aceh, Jumat (29/1/2016). ***