PADANG PANJANG - Sejak ditetapkan sebagai Kota Tanpa Rokok sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2014, mulai 2016 ini Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2-016 ini mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 4 Tahun 2014.

“Sosialisasinya sudah berjalan setahun lebih dan tahun 2016 ini Pemko Padang Panjang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut,” kata Kabag Humas Pemko Padang Panjang Ampera Salim, kepada GoSumbar.com Jumat (29/1/2016). 

Ia mengatakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No.8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum maksimal. Sebelum diterapkan secara efektif, Pemko Padang Panjang sudah lebih dulu menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berlangsung selama enam bulan dan setelah itu uji coba selama satu tahun.

Ia mengatakan Pemkot Padang Panjang membuat komitmen bagi yang melanggar Perda Tanpa Rokok pengganti Perda No.8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp 15 juta dan kurungan 3 bulan. Denda maksimal itu iberlakukan bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Padang Panjang.

Denda minimal Rp 5 juta berlaku bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan tanpa rokok. Ia juga mengimbau semua pihak yang berada di Kota Padang Panjang, mematuhi Perda tersebut sehingga apa yang diharap dalam bidang kesehatan bisa terwujud. (***)