PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak-Riau, menemukan adanya warga yang menganut Agama Baha'i. Agama tersebut, ditenggarai menjadi agama ke enam dari lima agama yang diakui di Negara Indonesia.

Menurut sumber GoRiau.com, terungkapnya keberadaan Agama Baha'i ini bermula ketika Kementerian Agama Kabupaten Siak mendapat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak.

Rekomendasi ini berisi tentang administrasi kependudukan satu keluarga yang diduga menganut Agama Baha'i. Mereka menetap di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Tidak diketahui sudah berapa lama keluarga tersebut menganut agama ini.

Bahkan si penganut yang dirahasiakan identitasnya ini meminta Disdukcapil Siak agar menyediakan kolom Agama Baha'i pada bukti penerbitan catatan kependudukan. Menurut informasi, si penganut ini memiliki seorang istri dan tiga anak, dan berprofesi sebagai pengajar.

Sebab itu, Disdukcapil Kabupaten Siak sampai kini belum menerbitkan bukti kependudukan terhadap keluarga itu. "Ini tidak hanya ada di Riau, dibeberapa provinsi juga ada," sebut Kakanwil Kemenag Riau, Tarmizi Tohor kepada GoRiau.com, Rabu (27/1/2016) siang.

Menurut Tarmizi, Baha'i bukan aliran sesat, melainkan salahsatu agama yang kini sedang mendapat pengakuan dan pengesahan dari negara. "Masih proses (izin, red) mereka. Untuk di Riau sudah kita koordinasikan, termasuk di Kabupaten Siak yang ditemukan indikasi beredarnya agama itu," tukasnya. ***