PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh 6 kabupaten di Riau.

"Keputusan sidang putusan dismissal tadi, MK menolak semua permohonan sengketa pilkada 6 kabupaten di Riau," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (26/1/2016) di Pekanbaru.

Adapun 6 gugatan yang ditolak tersebut adalah gugatan Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Karena 6 gugatan tersebut ditolak, maka pasangan pemenang sudah bisa ditetapkan," tegas Ilham.

Menurutnya, segala proses persidangan di MK bertujuan untuk menguji apakah proses penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara (KPU) sudah dilaksanakan sebaik mungkin. Ia pun menganggap adapun permohonan ke MK merupakan bagian dari koreksi terhadap kerja-kerja penyelenggara oleh pemohon. Untuk itu, KPU berkewajiban menjelaskan proses koreksi tersebut melalui MK.

"Intinya tidak ada yang kalah atau menang. Kita menghargai proses koreksi terhadap penyelenggara oleh pemohon," tutup Ilham. ***