BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis untuk yang kesekian kalinya melakukan penertiban spanduk dan baliho tak berizin. Total ada enam lokasi yang kesemuanya didominasi oleh iklan rokok.

''Penertiban terus kita lakukan, dan hari ini kita lanjutkan untuk empat titik lainnya,'' ujar Kepala Satpol PP Bengkalis, Najamuddin kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).

Dikatakan, hampir keseluruhan baiho atau spanduk yang ditertibkan itu merupakan iklan rokok. Kepada pihak pemasang, Satpol PP sudah memberikan peringatan namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon.

"Tindakan secara persuasif sudah kita lakukan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, terpaksa lagi kita tindak tegas. Saya perintahkan anggota untuk menurunkan spanduk yang tak berizin," kata Najam.

Menurut Najam, dan berdasarkan pengakuan dari pihak pemasang, mereka membayar retribusi. Namun, karena tidak ada izin pemasangan, maka tetap saja apa yang mereka lakukan melanggar perda.

Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dengan dikoordinir oleh Kasi Operasional Hengki Irawan, tampak menurunkan spanduk-spanduk tak berizin tersebut. Menurut Hengki, spanduk tak berizin ini tidak hanya di kota Bengkalis, melainkan ada juga di desa-desa. Salah satunya ada Desa Pengkalan Batang.(ail)