BANDA ACEH - Personel Polda Aceh dan Bea Cukai menangkap tiga anggota sindikat narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke provinsi ujung barat Indonesia tersebut. “Tiga anggota sindikat yang ditangkap ini seorang warga negara Malaysia dan dua orang lagi warga Aceh,” ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Kamis (14/1).

Tiga anggota sindikat narkoba internasional tersebut yakni Fairil Hisham bin Ismail alias Sam, warga negara Malaysia. Serta dua warga Aceh yakni Badruddin AR alias Din dan Diauddin Hasballah alias Calong.

Kapolda mengatakan, tertangkapnya tiga sindikat sabu internasional ini berawal dari diamankannya Fairil Hisham. Warga Malaysia itu diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, 7 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Fairil Hisham diamankan di terminal kedatangan internasional Bandara SIM. Tersangka merupakan penumpang pesawat terbang komersial dari Kuala Lumpur. Dari tangan tersangka diamankan 993 gram sabu-sabu,” kata Kapolda.

Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan aluminium foil dan ditutupi dengan bungkusan makanan kelapa. Lalu, kemasan berisi sabu-sabu itu dimasukkan ke ransel.

Ketika melewati X-Ray, kata Kapolda, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan tersangka. Tersangka akhirnya diperiksa dan ditemukan membawa sabu-sabu.

Selanjutnya, sebut Kapolda, petugas bea cukai menyerahkan tersangka Fairil Hisham ke Direktorat Narkoba Polda Aceh. Lalu, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Dari hasil pengembangannya, lanjut dia, polisi menangkap Badruddin alias Din di lobi Hotel Hermes Banda Aceh pada Kamis (7/1) pukul 22.30 WIB. Beberapa jam kemudian atau Jumat (8/1) pukul 03.25 WIB, polisi menangkap Diauddin Hasballah di rumahnya di Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolda mengatakan sabu-sabu yang dibawa tersangka Fairil Hisham didapat dari Mujib alias Jay. Sabu-sabu tersebut diserahkan kepada tersangka Fairil atas suruhan bandar sabu-sabu Malaysia bernama Karoni alias Roni dengan upah 10 ribu Ringgit.

“Dari pengakuan tersangka Fairil Hisham sabu-sabu tersebut merupakan milik Diauddin Hasballah. Sedangkan tersangka Badruddin disuruh menjemput sabu-sabu yang dibawa tersangka Fairil Hisham oleh tersangka Diauddin Hasballah,” tutupnya. ***