SELATPANJANG - Tim kuasa hukum pasangan H Irwan - Said Hasyim (ProBISA), melalui Bonny Nofriza SH sangat optimis sengketa Pilkada Meranti akan selesai dan diperkirakan ada putusan incracht pada tanggal 18 Januari 2015. Mereka optimis lantaran gugatan pihak pemohon T Mustafa - Amyurlis (Bermutu) dinilai sungguh tidak beralasan.

Demikian disampaikan Bonny kepada GoRiau, Jumat (15/1/2016). Kata Bonny, terhadap yang digugat dari pihak pemohon (Bermutu), sungguh tidak beralasan menurut UU nomor 8 tahun 2015 (pasal 158 ayat 2), dan menurut peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2015. Sehingga, dengan ini, Ia sangat optimis sengketa Pilkada Meranti akan selesai dan diperkirakan ada putusan incracht pada tanggal 18 Januari 2015.

Bonny juga mengatakan, kuasa hukum KPU Meranti Baginda Siregar dan kuasa hukum pihak terkait ProBISA Prof Yusril Ihza Mahendra telah membacakan jawaban atas sidang pertama tanggal 11 Januari 2015. Pembacaan jawaban it berjalan aman dan lancar.

Sehingga, tambah Bonny, pada kesimpulannya di dalam eksepsi maupun materi perkara sudah dijelaskan secara komprehensif bahwa KPU ataupun pasangan Irwan - Said Hasyim (ProBISA) sudah melakukan tahapan pilkada secara jujur dan transparan.

"Kita optimis, insyallah keputusan tanggal 18 itu sesuai dengan perkiraan dan harapan," ujar Bonny. ***