PAYAKUMBUH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota siap menghadapi permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong atau ASYIC ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita sudah siap jika ada gugatan terkait hasil Pilkada yang telah kita tetapkan tersebut. Kita juga sudah menyiapkan pengacara. Untuk hasil Pilkada yang diikuti empat pasang Calon Bupati-Wakil Bupati,  telah kita tetapkan hasilnya, yakni pasangan nomor urut 1 Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai peraih suara terbanyak, yakni 50.733 suara atau 32,72 persen. Sementara untuk perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan, Nomor urut 2, Irwa Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) yang  meraih  suara terbanyak, yakni 85.217 suara (55.24 %),” kata Ketua KPU, Ismet Aljannata didampingi Komisioner KPU, Ilham Yusardi.

“Untuk itu, sebagian kawan-kawan sudah berangkat ke Jakarta,” kata ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata kepada wartawan, Selasa   (20/12).

Ismet mengaku, belum tahu persis apa materi permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Asyirwan-Ilson ke MK. Tapi dari surat yang masuk ke KPU, pasangan ini mempertanyakan pencalonan, kampanye, dan kesalahan penulisan jumlah TPS. Hingga saat ini, baru satu gugatan yang masuk ke MK terkait Pilkada di Kabupaten Limapuluh Kota

 “Kalau untuk pencalonan, sidangnya tentu tidak di MK. Karena MK menangani perselisihan suara. Tapi silakan, itu hak mereka pula untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Biarlah MK yang memutuskan, apakah permohonan itu diterima atau tidak. Karena selisih suara  (Asyirwan-Ilson dengan Irfendi-Ferizal), cukup jauh, sekitaran 13 ribu atau sekitar 8 persen,” ujar Ismet Aljannata.

Dia meyakini, seluruh tahapan pilkada yang dilaksanakan KPU sudah sesuai aturan.

“KPU yakin tidak ada pelanggaran yang merugikan perolehan suara pasangan calon. Yang ada itu, hanya kesalahan dalam penulisan data pemilih. Itu pun hanya salah letak laki-laki dan perempuan. Sudah diperbaiki dalam rekap di setiap kecamatan dan dan tidak mempengaruhi hasil,” tegas Ismet.

Ilson Cong, calon wakil bupati pasangan Asyirwan Yunus,  yang dihubungi, mengaku tidak tahu, soal materi gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke MK. Karena, persoalan tersebut ditangani oleh tim pemenangan.

“Kami serahkan saja kepada tim,” ujarnya. Dia juga belum bisa memastikan, apakah permohonan sengketa di MK didaftarkan langsung atau online. “Sekarang kan, memang bisa online. Ini yang saya sendiri juga belum tahu. Untuk lebih lengkapnya, tanya ketua tim pemenangan Ardi Ekis,” kata Ilson.

Di sisi lain, pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan yang berdasarkan rekapitulasi penghituangan suara tingkat kabupaten memperoleh suara terbanyak, tidak terlalu berkomentar, soal PHPU yang diajukan pasangan ASYIC ke MK. Karena, menyerahkan semua proses sesuai aturan.

“Kita sudah berikhtiar. Pemilihan sudah berlangsung secara demokratis dan sesuai aturan. Kalau ada permohonan PHPU di MK, biarlah prosesnya sesuai dengan UU. Dan mari, kita serahkan semuanya kepada Allah,” kata Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan ketika menghadiri pembukaan Porseni Guru Kabupaten Limapuluh Kota, di Dangung-Dangung, Kecamatan Guguak.

Terpisah, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, dalam  menangani sengketa pilkada, pihaknya menindaklanjuti aturan baru yang mensyaratkan selisih suara yang bisa ditangani MK, dibatasi maksimal dua persen dari jumlah penduduk. 

“Kalau mau lengkap di pasal 158 (UU Nomor 8 Tahun 2015) sudah dijabarkan, juga dalam PMK (Putusan MK)-nya. Kalau kabupaten jumlah penduduknya cuma 250 ribu, itu kenanya setengah persen. Kalau lebih dari dua persen, tidak bisa berperkara di sini,” kata Arief Hidayat.

Sementara, pengamat hukum dari STIH Putri Maharaja Payakumbuh Setia Budi SH MH, memperkirakan, sengketa Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan ke MK, bakal sulit dimenangkan.

Karena, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 ayat 2 huruf b ditegaskan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen. 

“Makanya, saya menyatakan sulit gugatan ini dimenangkan. Untuk itu, seeloknya pasangan yang belum beruntung, mendukung pilihan rakyat. Karena suara rakyat adalah suara tuhan,” tegasnya. (*)