PEKANBARU - Korban pengeroyokan polisi, wartawan RiauOnline Zuhdy Febriyanto, Rabu (9/12/2015), memberikan keterangan kepada Propam Polda Riau selama enam jam, sejak pukul 10.00 WIB.

Pemberian keterangan tersebut merupakan lanjutan atas laporan korban didampingi tim kuasa hukum ke SPKT Polda Riau, Senin (7/12/2015). Laporan tersebut diterima dengan STPL/579/XII/2015/SPKT/Riau tertanggal 7 Desember 2015.

Sempat terjadi tarik-menarik dan pembahasan alot saat polisi enggan memasukkan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Walau alot, akhirnya delik pers dimasukkan bersamaan dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

“Alhamdulilah akhirnya Delik Pers ini dimasukkan dalam laporan, usai divisum dan dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Mika Sihotang,” kata Direktur LBH Pers Pekanbaru Suryadi, Rabu (9/12).

Usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Zuhdy kemudian melaporkan kasus etika polisi dengan main pukul saat pengeroyokan berlangsung, Selasa (8/12/2015) lalu. Ketika itu, Zuhdy diterima anggota Bidang Propam Polda Riau, Agusman.

“Saat hendak memberikan keterangan Selasa lalu, korban sempat berpapasan dengan empat polisi Sabhara yang sedang diperiksa Propam Polda. Korban Zuhdy ternyata mengenali di antara keempat polisi itu ada yang mengeroyok dan memukulnya,” kata Suryadi.rls