MEDAN - Tak perlu waktu lama, aparat Polresta Medan akhirnya meringkus dua pelaku penembakan tiga jurnalis media online. Kedua orang itu adalah Adriansyah Putra Sibarani alias Ramba (37) warga Jalan Zainul Arifin dan Karen Dewa (18) warga Jalan Taruma, Kampung Kubur, Medan Petisah.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, setelah melakukan penyidikan kedua pelaku akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga jurnalis itu.

"Setelah anggota melakukan penyidikan, ada sepuluh orang yang terlibat menganiaya ketiga korban. Setelah kita dalami dua orang ini yang terbukti melakukan penganiayaan. Dua orang lagi DPO berinisial I dan IQ. Senjata airsoft gun masih berada di tangan pelaku lainnya," ujar Mardiaz, Selasa (1/12).

Kedua pelaku, sambung Mardiaz, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, tiga jurnalis yang menjadi korban penembakan adalah Nicolas Saragih (24), Arif Bintang (34) dan Fahrizal (25). Akibatnya, ketika jurnalis itu dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Ketiganya ditembak dengan menggunakan senjata airsoft gun ketika hendak meliput korban begal di Jalan KH Zainul Arifin atau Kampung Kubur Medan. Peluru bersarang di bagian kening, pipi dan leher mereka.

Fahrizal, salah satu korban, mengatakan, kedatangan mereka ke tempat kejadian karena hendak mewawancarai salah seorang korban yang mendatangi Mapolsekta Medan Baru mengaku menjadi korban begal. ***