MEDAN - Dua warga Aceh ditangkap Tim Khusus (Timsus) Detasemen Intelijen Daerah Militer (Deninteldam) Kodam I/BB di Medan, Selasa (1/12) karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dua tersangka yang diamankan itu adalah Nurdin Arifin (48), warga Desa Matang Tengah Pemukiman Tanjungan, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biureun, Aceh dan Asrul Bahri (43), warga Dusun Meunasah Tuha, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara 2 Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 1 ons sabu, 2 dompet, 2 SIM, 5 ATM, dua ponsel merek Nokia dan Samsung.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Enoh Solehudin, melalui Kaur Opini Medtak, Kapten Inf H Yamin Sohar didampingi Wadandeninteldam I/BB, Mayor Inf Boman Situmorang, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat terkait adanya transaksi narkoba di Rumah Makan Warung Deso di Jalan Gaperta Ujung Helvetia.

Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Deninteldam I/BB langsung melakukan pengintaian. Setelah di intai, keduanya diringkus saat hendak transaksi.

"Kodam I/BB bertekad perang dengan narkoba,” jelas Kapten Yamin.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang diamankan diserahkan ke pihak Polsek Medan Helvetia.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan kita serahkan kepada polisi guna diproses sesuai hukum,” tandasnya.***