PEMERINTAH Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku bagian dari birokrasi pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pendapatan.
Terwujudnya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah yang akuntabel dengan berorientasi pada pelayanan prima, Dispenda Pelalawan senantiasa berupaya memperbaiki mutu pelayanannya.


Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka tuntutan akan pelayanan pembayaran pajak yang bermutu, nyaman dan berorientasi pada kepuasan para wajib pajak menjadi sebuah keharusan. Masyarakat sebagai wajib pajak dan sebagai pengguna layanan Dispenda juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja Dispenda yang profesional.


Dispenda harus selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak. Pelayanan terbaik yang diberikan oleh Dispenda sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.


Pelayanan prima adalah layanan terbaik yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat sebagai wajib pajak.


Semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan Dispenda, akan menjadi nilai plus bagi Dispenda. Dalam hal ini wajib pajak akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dispenda, sehingga merasa nyaman untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.


Pelayanan prima secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Perlakuan adil oleh pegawai kepada seluruh wajib pajak atas pelayanan yang diberikan menjadi sesuatu yang penting dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.


Untuk itu, Dispenda membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk wajib pajak sebagai pengguna layanan, oleh karena itu Dispenda mengharapkan partisipasi, saran, masukan dan dukungan dari semua pihak.


Dispenda Pelalawan, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan yang bersumber dari perusahaan senilai Rp 3,5 miliar. Sebelumnya, APBD murni 2015 telah terkumpul nominal Rp 500 juta. Target itu diyakini terpenuhi hingga akhir Desember 2015 mendatang.


Kepala Dispenda Pelalawan, May Hendri, optimis PAD dari perusahaan yang bersumber dari Pajak Usaha Galian Non Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN dan Pajak Air Bawah Tanah.


"Kita sangat optimis target tersebut bisa terpenuhi hingga medio Desember nanti. Karena, hingga kini perusahaan sangat kooperatif memenuhi kewajibanya itu," jelasnya, belum lama ini.


May Hendri mengaku, pihaknya tidak menemui adanya kendala yang sangat berarti. Sebab sejauh ini seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan tetap patuh dan memenuhi kewajibannya tersebut. Meski demikian, Dispenda tetap akan gencar melakukan sosialisasi ke perusahaan, karena regulasi aturan yang kerap berubah-rubah.


Dispenda Pelalawan, tampaknya tidak cukup hanya puas pada pencapaian PAD di tahun-tahun sebelumnya. Target PAD Pelalawan terus dinaikkan.


"Tahun-tahun sebelumnya, target PAD pernah hanya Rp 60 miliar dan pencapainnya melebihi hingga Rp 68 miliar. Tahun kemudian ditingkatkan lagi menjadi Rp 89 miliar dan terus dilakukan peningkatan hingga tahun ini dan mudah-mudahan bisa dicapai," ujar May Hendri.


Dijelaskannya, pencapaian target itu dapat diupayakan jika seluruh pengutipan pajak dimaksimalkan. Terlebih saat ini pajak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PB2P2) telah dikelola langsung oleh Pemda sejak Januari 2014 lalu.


Dimana selama ini pengelolaan PB2P2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak di masing-masing daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi. Dan yang termasuk dalam pungutan PB2P2 ini seperti pajak rumah dan pajak tanah serta lainnya.


"Ini merupakan pajak yang paling besar dari pada pajak lainnya. Dalam tahun ini kita sudah mulai mendata para wajib pajaknya. Karena ini yang paling kita harapkan," tambah May Hendri.


Pendapatan lain yang diharapkan, lanjut May Hendri, berasal dari hasil pengelolaan daerah yang sah. Seperti hasil kekayaaan daerah yangg dipisahkan dan investasi pada lembaga keuangan yang ada.


Disamping itu ada 11 jenis pajak daerah yang diberi kewenangan kepada daerah untuk mengelolanya serta merupakan sumber tambahan PAD. Antara lain pajak hotel, restauran, reklame, hiburan, parkir, penerangan jalan, air bawah tanah, sarang burung walet, usaha galian non logam dan batuan, bea perolehan hak tanah dan bangunan dan PBBP2.


Dispenda Pelalawan terus mensosialisasikan pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan yang kini tengah gencar dilakukan, dengan berbagai cara. Salah satunya dengan penempelan stiker-stiker tentang PBBP2 di rumah-rumah warga. Sebab PBBP2 akan menjadi sumber peningkatan PAD.


"Tujuannya, agar wagra kita paham dan mengerti dengan PBBP2. Karena PBBP2 ini, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Pelalawan," ujar May Hendri.


Dispenda Pelalawan juga telah melakukan penempelan stiker PBBP2 di sejumlah wilayah yang Kabupaten Pelalawan, dalam penempelan stiker pada masyarakat, Dispenda melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kelurahan setempat. Dari situ, kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak RT/RW nya. "Setiap penempelan stiker, kita selalu disertai dengan RT/RW setempat," katanya singkat.


Disinggung soal tehnis pembayaran PBBP2 itu sendiri, May Hendri mengatakan bahwa pembayaran PBBP2 masyarakat ditentukan paling lambat tiap tahunnya per tanggal 31 September. Pasalnya, sejak awal tahun 2013 lalu, untuk bidang PBBP2 telah dikelola oleh Pemda Pelalawan, yang sebelumnya dikelola oleh KPP Pratama.


"Ya, sejak tahun 2013 lalu, PBBP2 dikelola oleh Pemda, sebelumnya oleh KPP Pratama," katanya.


Sedangkan untuk tarif dari PBBP2 sendiri, sambungnya, penghitungannya yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dikali luas tanah. Kemudian dikali tariff PBBP2 yang sduah ditetapkan. "Hasil itulah pajak PBBP2 yang terhutang, yang harus dibayarkan," sebutnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/16112015/dispenda2j-3340.jpg
Pelayanan pajak kendaraan di Kantor Samsat Pelalawan.

Untuk tarif PBBP2 sendiri, lanjutnya, berdasarkan Perda Pelalawan Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah telah ditetapkan sebesar 0,111. "Untuk target kami sendiri khusus PBBP2 saja di tahun ini sebesar Rp 14 Milyar, naik 4 milyar dari tahun lalu," ujar May Hendri.


Ditanya soal pajak lahan masyarakat, dijelaskannya bahwa jika lahan masyarakat yang luasnya maksimal 2 hektare, obyek tersebut termasuk domain dari PBBP2 tapi jika lahan milik perusahaan maka pajaknya langsung dikelola oleh pemerintah pusat melalui KPP Pratama.


Upaya lain untuk menggenjot PAD, UPT (Unit Pelayanan Teknis) Kantor Pelayanan Satu Atap Dispenda Kabupaten Pelalawan, tengah mengincar pajak pendapatan dari sektor transportasi air. Sebab potensi pajak dari sektor ini cukup menjanjikan dan belum tersentuh sama sekali.


Sektor pendapatan pajak dari sektor transportasi air ini sama sekali belum tersentuh. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.58 tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.


Pada pasal 1 beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau diubah sebagai berikut, dalam pasal 6 diubah berbunyi: pada poin 1 disebutkan, setiap kapal yang berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 yang dioperasikan hanya di perairan daratan sungai dan danau dilakukan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, penerbitan pas perairan dataran, pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan, pemeriksaan permesinan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal, penerbitan dokumen perawakan kapal dan pemberian surat izin berlayar.


Dan pada poin 2 diterangkan bahwa, pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Bupati atau Walikota. Namun pada pasal 5 poin 2 ditegaskan bahwa pelaksanaan urusan ini dilakukan oleh Gubernur.


Tak hanya itu, Dispenda Kabupaten Pelalawan juga mengaku telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA).


Kepala Dispenda Pelalawan, May Hendri dalam rapat pertemuan bersama DPRD dan Dispenda, menyampaikan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait IMTA.


"Saya rasa kalau sudah ada Perdanya, sudah kewajiban kita untuk mensosialisasikan secepatnya. Supaya bisa dilakukan kutipannya," terangnya.


May Hendri menegaskan, bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, diharapkan pada awal tahun ini sudah bisa di lakukan kutipan retribusinya.


Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Dispenda Kabupatern Pelalawan untuk meningkatkan PAD, namun Dispenda mengakui jika pihaknya belum maksimal menggali potensi pendapatan asli daerah.


Tak cukup disitu, Dispenda Pelalawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan menertibkan puluhan papan reklame di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, terhadap reklame yang belum bayar pajak. Papan reklame itu ditutup dengan menggunakan kain hitam. Penertiban papan reklame dilakukan bersama Satpol PP Pelalawan.


Dispenda memberikan batas waktu sepekan kepada wajib pajak untuk membayar pajak papan reklame. "Jika setelah sepekan tidak juga melakukan pembayaran kita koordinasi dengan pimpinan dan Satpol untuk langkah selanjutnya," tegas May Hendri.


Tindakan ini salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame. Meskipun, realisasi pajak reklame sudah melampaui target.


"Awalnya target PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp 250 juta rupiah. Namun kini sudah mencapai 450 juta," sebutnya. Diperkirakan jumlah PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp 600 juta lebih.


Di tahun 2015 ini, Dispenda Pelalawan menargetkan Penerimaan dari Upah Pungut (UP) di 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai Rp 34,1 miliar, Bulan September kemarin sudah mencapai 80 Persen.


Dispenda tidak ingin mematok tinggi pendapatan daerah dari hasil Upah Pungut (UP), ada sebelas aitem yang masuk dalam Upah Pungut (UP) di luar pajak resmi.


5 SKPD wajib mencapai target tahun 2015 ini sesuai dengan hitungan awal, BPM2T ditarget Rp 2,15 miliar, hasilnya dari investor dan perizinan. Dishubkominfo di target Rp 1,53 miliar, pendapatannya dari Pungut Pakir dan KIR (Pengujian Kendaraan) dan Izin trayek. Dinas Tata Kota (Distako) di target 275 Juta, pendapatan dari pungut restribusi sampah.


Disperindag di target Rp 250 Juta, pendapatan dari upah pungut di Pasar Pasar. Dinas Perikanan di target Rp 10 juta, pendapatan dari lelang ikan dan izin kapal tangkap, Dinas Perternakan di target Rp 30 Juta, pendapatannya dari rumah potong hewan. Dari target yang di tetapkan itu, hingga bulan september Upah pungut sudah terkumpul 80 persen.


Belum maksimalnya dalam penggalian PAD disebabkan masih kurangnya pegawai dan kondisi fasilitas gedung kantor yang kurang memadai.


Sebagai gambaran pada tahun 2014 lalu, Dispenda melakukan pendataan para wajib pajak dikecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam pendataan tersebut diturunkan para petugas melakukan pendataan selama 6 bulan lamanya.


Karena kekurangan para pegawai tersebut sehingga selama 6 bulan tersebut tak bisa tuntas dalam melakukan pendataan para wajib pajak yang ada di Pangkalan Kerinci saja, pada tahun lalu.


Jumlah pegawai yang ada di Dispenda Pelalawan saat ini berjumlah 49 PNS dan 48 pegawai honorer serta sebanyak 8 petugas kebersihan dan pejaga malam. Kondisi minim pegawai berdampak pada pelaksanakan pendataan para wajib pajak dan penagihan pajak dan retribusi PAD di lapangan.


Sementara tahun ini Dispenda sendiri tidak bisa menambah pegawai karena terbatasnya anggaran serta adanya Perbub sendiri.


Selain itu kondisi ruang kantor Dispenda sendiri sangat sesak dan sebagian para pegawai banyak tidak punya ruangan dan kursi tempat duduk karena terbatasnya ruangan yang ada. Bahkan dokumen-dokumen bertumpukan ditempat yang tidak semestinya didalam kantor karena sempitnya ruang kantor. (adv)