MUSIBAH kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), saat musim kemarau hampir setiap tahunnya selalu terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa tersebut merupakan penyebab rusaknya lingkungan yang perlu mendapat pencegahan dan pengendalian secara serius.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, selalu berupaya melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya peristiwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan.


Dikatakan Bupati Pelalawan HM Harris, bahwa dampak negatif akibat kebakaran lahan dan hutan terutama pada lahan gambut memberikan dampak yang sangat besar bagi kerusakan lingkungan. Misalnya saja kerusakan ekologis dilokasi tersebut atas dampak kebakaran lahan dan hutan.


''Berkurangnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah menurunkan keanekaragaman hayati dan ekosistem. Tentunya kebakaran lahan dan hutan ini memberikan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan," ungkap Harris.


Kemudian, dikatakan Harris, dampak lain akibat kebakaran lahan dan hutan adalah asap yang ditimbulkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi, sektor transportasi, sektor pendidikan dan melumpuhkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.


Tidak hanya itu, kabut asap yang timbul akibat kebakaran lahan dan hutan tersebut juga dapat melintas batas negara. Sehingga menjadi masalah yang sangat serius di tingkat regional maupun internasional.


"Sejauh ini, untuk mencegah musibah kebakaran hutan dan lahan, pemerintah terus gencar melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, tentang ancaman hukuman maupun himbauan agar tidak membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar," katanya.


Dalam rangka tindak lanjut dan langkah penanganan kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Pelalawan, HM Harris, selaku Bupati Pelalawan juga menggelar rapat koordinasi, terkait penanganan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi. Berbagai pihak terkait diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan serta dampaknya.


Rapat koordinasi itu sendiri difokuskan kepada langkah-langkah penanganan, pemadaman api, mengintensifkan koordinasi segenap pihak terkait agar upaya pencegahan timbulnya titik api pasca pemadaman dan pembangunan posko di setiap wilayah kecamatan yang ada.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19102015/karlahut2j-3235.jpg
Bupati Pelalawan HM Harris, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melakukan upaya pemadaman di arel yang terbakar.

Pada rapat koordinasi belum lama itu, yang digelar di Kantor Bupati Pelalawan, dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Dandim 0313 KPR Letkol Kav Yudi Prasetiyo, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK, Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Indra Kampe, Asisten I Setdakab Pelalawan Zulhelmi MSi, Kepala BPBPK Setdakab Pelalawan Hadi Penandio, seluruh Camat, 114 Kepala Desa dan 4 Lurah serta puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.


Dalam kesempatan itu Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, bahwa dengan adanya rakor tersebut diharapkan bisa membuahkan sebuah keputusan bersama, terutama mencari solusi penanganan bencana asap untuk di tingkat Kabupaten.


Dalam rapat koordinasi tersebut terungkap, salah satunya akan dibangun posko bencana kebakaran lahan dan hutan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.


Harris berharap, dengan adanya kerja sama yang baik antara perusahaan dengan pihak terkait di kecamatan dan desa, maka penangan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi akan bisa teratasi bahkan bisa dicegah.


Dimana posko tersebut, dibangun di setiap kecamatan dan melibatkan perusahaan yang beroperasi di kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk ikut membantu dalam pemadaman api.


"Rapat ini dilakukan untuk mengambil ketegasan atau keseriusan Kabupaten Pelalawan untuk memerangi kebakaran lahan dan hutan, yang setiap tahun terjadi. Sehingga kita juga melibatkan semua pihak terkait, termasuk juga para perusahaan yang ada di daerah kita," ujar Bupati Harris.


Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan kesepakatan. Perusahaan diminta untuk berkomitmen dalam menjaga daerah operasional serta ikut terlibat dalam upaya pemadamkan api. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diberikan sanksi tegas.


Sehingga, ditegaskan Harris, pihaknya selalu Bupati Pelalawan mendukung upaya pihak aparat hukum, dalam hal ini Kepolisian Polres Pelalawan dalam mengukap para pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukumnya. Tidak hanya pelaku pembakaran perorangan, namun juga korporasi, kesemuanya akan mendapat perlakuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Sebab, akibat ulah pelaku kebakaran lahan dan hutan yang semakin marak dan telah meresahkan ini, telah menyebabkan terjadinya kabut asap di Riau khususnya kabupaten Pelalawan setiap tahunnya dimusim kemarau. Kondisi ini berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.


Dibeberkannya, bahwa hingga saat ini setidaknya sudah sekitar ratusan hektar lahan di Kabupaten Pelalawan yang terbakar karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.


''Tentunya, kita sangat mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa para pelaku pembakaran lahan dan hutan,'' tegas Harris.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19102015/karlahut3j-3234.jpg
Bupati Pelalawan HM Harris, bersama BPBPKD Pelalawan, TNI dan Polri meninjau lokas kebakaran dan lahan di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang.

Menurutnya, bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Riau akhir tahu 2014 lalu menegaskan, selain menyampaikan rencana penyekatan kanal di berbagai lahan gambut di Riau. Penegakan hukum tegas dan nyata juga harus dibuktikan.


''Penegakan hukum tegas bagi perorangan maupun perusahaan harus terus diterapkan oleh para penegak hukum, sehingga akan memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan ini,'' katanya.


Dijelaskan Harris, bahwa selama ini upaya Pemkab Pelalawan terkait masalah kebakaran lahan dan hutan ini terus dilakukan. Dan hal ini dibuktikan terus dilakukannya upaya pemadaman api oleh pihak BPBPKD Pelalawan serta meninjau lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran bersama pihak TNI dan Polri.


Dan juga melalui upaya Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk membuat hujan buatan, hingga proses water bombing dan pemantauan api melalui darat hingga udara di 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan oleh pemerintah propinsi Riau yang bekerjasama dengan pihak perusahaan.

"Dengan kondisi Kabupaten Pelalawan yang merupakan daerah gambut atau rawan kebakaran serta keterbatasan sarana dan prasarana, maka cukup sulit untuk kita memantau para pelaku pembakaran. Untuk itu, maka diperlukan adanya kerjasama tim baik antar Pemerintah Kabupaten, Provinsi hinga Pemerintah Pusat dan juga para aparat hukum serta perusahaan yang didukung peran serta masyarakat, sehingga persoalan ini dapat diatasi," tegasnya.


Pemkab Pelalawan melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD) menyiagakan personil pemadam kebakaran serta mengaktifkan pos jaga yang akan mencakup pementauan dibeberapa kecamatan. Hal ini merupakan sebagai upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan.


Diharapkan langkah tersebut bisa memutus jarak kendali agar setiap terjadi peristiwa kebakaran di wilayah kecamatan agar bisa cepat ditangani dan tidak tergantung dengan Tim Damkar dari Kabupaten yang standby di Pangkalan Kerinci.


Selain itu, dilakukannya pemantauan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan untuk terlibat langsung dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan di area perusahaan. Tidak hanya itu, perusahaan juga diharuskan ikut terlibat pemadaman di lahan masyarakat apabila terjadi kebakaran.


Dan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan, peninjauan dilakukan ke semua perusahaan untuk melihat peralatan pemadam kebakaran dan tempat penampung air (embung).


"Semoga langkah kita mempersiapkan semua ini, nantinya akan bermanfaat, setidaknya untuk proses melakukan tindakan upaya pemadaman bisa cepat dilakukan," jelas Harris.


Untuk memastikan penanganan kebakaran lahan dan hutan, HM Harris selaku Bupati Pelalawan meninjau dan turun langsung melakukan upaya pemadaman api yang berada kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis Akasia milik PT Pusaka Mega Bumi Nusantara, di Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, baru-baru ini.


Api yang berada di dalam areal lahan gambut tersebut membuat upaya pemadaman api kian sulit dipadamkan. Kondisi itu diperparah lambatnya upaya pemadaman karena sulitnya lokasi yang mengakibatkan lahan terbakar semakin cepat meluas sehingga sampai saat ini terhitung hampir 100 hektare lahan gambut yang ditanami akasia sudah terbakar di wilayah perusahaan itu.


Di lokasi yang terbakar terlihat kepulan asap membumbung tinggi dan terlihat tebal, walaupun terlihat api di sebagian lokasi terlihat padam, namun asap masih terlihat mengepul di bagian bawah, lahan gambut yang diperkirakan mencapai lebih dari dua meter itu.


Melihat kondisi itu sang Bupati langsung mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan pemadaman yang ada dan dibantu oleh sejumlah personel yang ada di lokasi. Dari hasil pantauan di lokasi, Bupati berjibaku terus mencoba upaya pemadaman di antara kepulan asap yang terbakar di kawasan gambut di areal kebun hutan tanaman rakyat akasia tersebut.


"Ini kan lahannya gambut, jadi upaya pemadamannya memang dibutuhkan kerja ekstra keras, sebab kalaupun dipadamkan apinya bukan berarti bisa padam langsung melainkan api di dalam kedalam gambut masih hidup makanya terlihat asapnya masih muncul," kata Harris.


Harris menambahkan, upaya pemadaman seperti ini dianggap akan menjadi sia-sia sehingga perlu dilakukan penanganan ekstra, artinya untuk pemadaman di kawasan gambut tersebut memang harus dilakukan upaya serius dari pemilik izin lahan dengan cara melakukan perendaman atau penenggelaman lahan di kawasan yang terbakar.


"Itu tidak bisa disiram-siram begitu saja, itu perlu ditenggelamkan daerah yang terbakar, jadi baru bisa dipastikan padam, kalau nggak api yang ada di dalam gambut pasti masih membara dan bisa menimbulkan kebakaran lagi, karena tidak padam," kata Haris lagi.


Terkait sanksi, Bupati Harris menyampaikan kalau dirinya tidak mau menyinggung soal sanksi. "Namun yang pasti sanksi bagi perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan pasti ada dan akan ditindak secara hukum, paling tidak sanksi bisa saja dilakukan cabut izin," tandasnya. ***