PEKANBARU, GORIAU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Riau, sejauh ini mengaku belum menerima perintah perpanjangan status pencegahan Gubernur Riau HM Rusli Zainal tarkait kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012. ''Sejauh ini kami memang belum menerima perintah resmi atas perpanjangan masa pencegahan Gubernur Riau ke luar negeri,'' kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Aris, melalui humasnya di Pekanbaru, Senin (15/10/2012).
Gubernur Riau sebelumnya telah ditetapkan status cegahnya oleh Dirjen Imigrasi RI yang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status cegah tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan habis sejak tanggal 10 Oktober 2012.


Pihak Imigrasi Pekanbaru menjelaskan, surat perintah perpanjangan masa pencegahan Rusli sejauh ini belum diterima oleh pihaknya. ''Biasanya secara otomatis jika tidak ada perintah resmi dari dirjen, maka pencegahan Rusli ke luar negeri otomatis habis sesuai dengan masa yang telah ditetapkan sebelumnya,'' kata dia.


Status pencegahan keluar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir sejak Rabu (10/10/2012). Pihak KPK mengaku telah menyiapkan surat perpanjangan pencegahan tersebut, guna kepentingan penyidikan dugaan kasus suap pembahasan revisi Perda 6/10 terkait PON XVIII Riau, beberapa waktu lalu.


''Akan diperpanjang (masa pencegahan). Suratnya sedang disiapkan,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.


Kendati demikian, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih rinci mengenai alasan perpanjangan pencegahan selama 6 bulan tersebut. Dia hanya menegaskan hal itu dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, Rusli tidak sedang berada di luar negeri.


Johan pun memastikan pihaknya akan kembali memeriksa orang nomor satu di Riau tersebut. Namun, mengenai kapan waktunya, ia belum mendapat informasi tersebut.


Sampai saat ini, kasus suap PON telah menjerat sebanyak 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. (ant)