MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) tidak termasuk daerah yang mendapatkan penambahan alokasi kursi DPR RI yang telah disepakati bertambah 15 kursi. Dalam lampiran Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI belum lama ini, alokasi kursi asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut tetap 30 kursi yang dibagi dalam tiga Dapil. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga ketika ditanya wartawan, Jumat (28/7/2017).

Dalam UU itu, ungkapnya, jumlah kuota kursi legislatif untuk DPRD Sumut tetap 100 kursi, yang dibagi tetap dalam 12 daerah pemilihan (Dapil).

Berdasarkan UU Pemilu yang belum dinomori itu, ungkapnya, jumlah penduduk provinsi yang berada dalam kisaran 11-20 juta jumlah kursi DPRD nya 100 kursi.

“Saat ini diperkirakan jumlah penduduk Sumut masih berada di bawah 20 juta jiwa. Terjadinya penambahan jatah kursi legislatif, jika jumlah penduduk di atas 20 juta,” tukasnya sembari menyatakan daerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 20 juta, jumlah kursi legislatif di provinsinya bertambah menjadi 120 kursi.

Meski demikian lanjutnya, kemungkinan terjadi pergeseran jumlah kursi di masing-masing Dapil yang ada. Contonya, dalam UU Pemilu yang lama Dapil III terdapat 9 kursi, dalam UU yang baru bertambah satu atau dua kursi sehingga jadi 10 atau 11 sesuai dengan jumlah penduduk di Dapilnya.

“Guna mengetahui Dapil-dapil yang mengalami perubahan atau pergeseran, kami masih menunggu lampiran UU untuk DPRD Sumut. Saat ini baru ada lampiran DPR RI,” ungkapnya.