MEDAN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edwin Efendi menegaskan siap melaksanakan bila adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan kalau RSUD dr Pirngadi Medan akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Kita nggak masalah. Yang penting kita bisa berjalan profesional. Rumah Sakit itu fungsional, profesional dan memiliki otoritas, " kata Edwin, Selasa (6/12/2016) di ruang kerjanya.

Meski demikian, lanjutnya, walaupun Perpresnya sudah ada, akan tetapi perlu pertimbangan khusus dalam pembuatan Perda tersebut. Apalagi hal ini memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk pembuatan Perda itu. "Jadi selagi menunggu, kita berjalan seperti biasa saja, sesuai fungsi kita," ujar Edwin.

Saat ini, jelasnya, pihaknya belum melakukan perubahan struktur di RSUD dr Pirngadi Medan. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu fungsi layanan. "Tapi seharusnya soal perubahan menjadi UPT itu, ditanyakan ke DPRD ataupun ke Pemko," tandas Edwin.

Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD Medan, Edwar Hutabarat mengatakan, perubahan ini perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab, dengan adanya perubahan ini, tentu akan terjadinya penurunan grade rumah sakit milik Pemko Medan. Bahkan, perubahan itu akan membuat RSUD terlihat kecil. Selain itu, belum ada RSUD yang menjadi UPT.

"Belum terbayangkan saya kalau RSUD menjadi UPT. Banyak layanan kesehatan di sana yang dibutuhkan masyarakat. Rumah Sakit bukan seperti Dispenda," tukas Edward.

Ia juga menambahkan, dengan kondisi seperti itu, banyak rumah sakit mengajukan gugatan uji materi ke MK atas Perpres itu. Hal itu karena sejumlah rumah sakit menilai tidak sesuai dengan kemajuan rumah sakit.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres/PP) No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah juga disebutkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).