ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran menangkap Didit Supriadi (34) salah seorang karyawan PT BSP warga Jalan Olah raga komplek emplasment Bunut Factory lingkungan IV Kelurahan Bunut, Kecamatan Bunut Barat, Asahan, Rabu (16/8/2017) di kediamannya. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 8 gram, 1 Unit timbangan electric, 1 kotak rokok, plastik asoy warna hitam dan 1 tas sandang warna coklat.

Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Syamsul Adhar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 8 gram.

Penangkapan pelaku ini, karena sudah lama menjadi TO (target operasi) Polsek Kota. Karena pelaku Didit dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, tim unit Reskrim Polsek Kota pun melakukan pengintaian selama 2 hari.

"Pelaku adalah karyawan PT BSP di PKS dan sudah menjadi TO kita. Sudah lama menjalankan bisnisnya, namun pelaku ini dikenal sangat licin. Setelah dilakukan pengintaian selama 2 hari akhirnya kita menemukan pelaku,"jelas Syamsul.

Syamsul menambahkan pelaku Didit ini adalah bandar bila dilihat dari barang bukti yang ditemukan petugas.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 112 dan 114 UU narkotika tahun 2009," ujarnya.