MEDAN - Riki Primakusuma alias Kriting (23) divonis majelis hakim selama satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (5/9/2017), di Ruang Cakra VI PN Medan. Terdakwa merupakan pembeli atau penadah sepeda motor curian dari Andi Lala yang juga terdakwa otak pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli.

Sepeda motor jenis Honda Vario putih yang dibeli terdakwa dari Andi Lala merupakan milik Riyanto. Andi Lala membawa kabur sepeda motor tersebut usai membunuh Riyanto dan empat anggota keluarganya.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ayat I ke I KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa terbukti bersalah menadah, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan," ujar Erintuah.

Menyikapi putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima hukuman itu.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kadlan Sinaga.

"Saya terima yang Mulia," kata Riki.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Kadlan Sinaga meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Riki ditangkap di kediamannya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/4/2017) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Riki ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah sepeda motor yang dijual Andi Lala kepadanya. Untuk Andi Lala sendiri saat ini sudah mulai diadili dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.