KUALA LUMPUR - Admin grup Whatsaap di Malaysia kini dibatasi ruang geraknya. Salah langkah, ancaman penjara menghadang di depan mata.

Dikutip dari The Star, 27 April 2017, Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Jailani Johari mengatakan, pemerintah Malaysia berniat memberlakukan kembali UU di bawah Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang memerintahkan agar diambil tindakan terhadap penyebar berita palsu. Admin kelompok Whatsapp dianggap memiliki peran besar dalam meluasnya berita-berita fitnah dan berita palsu.

Tindakan yang bisa membuat admin Whatsapp berpotensi di penjara diantaranya adalah menyebarkan berita palsu, berita fitnah, menghasut, penipuan,  dan menyebarkan informasi yang dilarang atau maklumat yang tercata sebagai Akta Rahasia.

Jika berita palsu dan tidak sahih atau bertujuan memfitnah dilakukan oleh anggota grup Whatsapp, maka penyebar itu yang akan diminta pertanggungjawaban. Namun jika admin yang terlibat langsung, termasuk membiarkan berita palsu dan fitnah itu menyebar, maka dia bisa dikenai tindakan.

Admin Whatsapp diminta untuk lebih bertanggungjawab mengawal anggotanya agar tak sembarangan menyebarkan berita palsu. Admin wajib bertindak sebagai penjaga gawang untuk menepis berita palsu atau fitnah sebelum ikut terlibat dalam penyebaran berita tersebut ke media sosial lainnya.