JAKARTA - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess yang positif terinfeksi virus corona bertambah jadi empat orang.

Diketahui terdapat 78 WNI bekerja sebagai awak Diamond Princess yang tengah bersandar di pelabuhan Yokohama, Jepang tersebut. Sebelumnya dilaporkan, tiga WNI di kapal pesiar mewah tersebut positif terinfeksi viru corona. Dua di antaranya telah dirawat di rumah sakit Kota Chiba.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi tambahan WNI yang terinfeksi virus Covid-19 tersebut. Diketahui terdapat total 78 WNI yang bekerja sebagai kru di kapal pesiar tersebut.

''Jadi per hari ini, 19 Februari 2020, kami mendapatkan informasi bahwa terkonfirmasi ada total empat warga negara Indonesia yang terinfeksi corona di kapal pesiar Diamond Princess,'' kata Judha kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Saat ini empat WNI tersebut telah dibawa di dua rumah sakit, yakni dua di kota Chiba dan dua lainnya dibawa ke Tokyo. Pihak Kedutaan Besar RI di Tokyo juga telah mengunjungi kedua rumah sakit itu untuk melihat langsung kondisi keempat WNI dan memastikan mereka dalam kondisi stabil.

Ini adalah hari terakhir kapal Diamond Princess dikarantina di Perairan Yokohama, setelah sempat dilockdown selama 14 hari karena kasus penularan virus corona. Penyebaran corona di kapal tersebut dapat dikatakan sebagai yang terbesar jumlahnya, selain yang terjadi di kota Wuhan yang menjadi asal muasal penyebaran virus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah telah membuka opsi untuk mengevakuasi para WNI tersebut. Pembicaraan dengan otoritas Jepang juga telah dilakukan, meskipun belum diputuskan apakah evakuasi akan dilakukan atau tidak.

''Opsi evakuasi sejak awal dibuka dan kita terus menerus akan melakukan koordinasi baik dengan otoritas di Jepang maupun dengan perusahaan kapal tersebut,'' kata Retno, kemarin.

Sementara itu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Ishii Masafumi, memastikan pihaknya akan membantu jika Indonesia akan mengevakuasi WNI kru kapal pesiar Diamond Princess. Namun karena para WNI tersebut statusnya adalah pekerja, maka pembicaraan dengan perusahaan terkait kontrak kerja kru kapal juga harus dilakukan sebelum evakuasi.

''WNI yang di kapal itu kru, jadi mereka punya kontrak dengan perusahaan sehingga koordinasi juga harus dilakukan. Kami akan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah Indonesia,'' ujar Masafumi. ***