BLITAR - Seorang wanita berusia 39 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan M Arif, remaja berusia 18 tahun, saat tidur di kamar kos di Jalan Beringin, Sukorejo, Kota Blitar, Ahad (16/2), pukul 04.00 WIB. Dikutip dari detik.com, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminum minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (15/2) malam. Setelah mengonsumsi miras, Arif ngeloyor berjalan ke rumah kos di Jalan Beringin, Sukorejo.

Kondisi rolling door rumah kos yang terbuka, membuat Arif leluasa melihat-lihat kondisi tiap kamar di dalamnya. Mungkin karena terpengaruh miras, pemuda itu melepas pakaiannya.

Saat di lantai satu tidak menemui siapa pun, pelaku lalu naik ke lantai dua. Di sana, dia melihat seorang wanita sedang bermain HP sambil tiduran di ranjang dan kondisi pintu kamar terbuka. Arif menerkam korbannya dan berusaha melepaskan celana dalam wanita berusia 39 tahun itu.

''Korban berusaha melawan. Dia mendorong Arif lalu lari turun ke tangga. Rupanya pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Saat itulah korban menarik alat kelamin Arif hingga dia kesakitan dan spontan menggigit leher korban,'' kata Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Korban berhasil lari dari cengkeraman Arif menuju lantai satu. Namun Arif cekatan meraih tangannya. Korban berontak dan mendorong tubuh Arif hingga memecahkan pot gentong gerabah di dalam ruangan itu. Merasa kesakitan, Arif meraih asbak dan dipukulkan ke bagian kepala korban.

''Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga berdatangan dan meringkus pelaku, lalu dilaporkan kepada kami,'' imbuhnya.

Leo menilai, kondisi Arif yang masuk rumah kos dengan telanjang ini telah direncanakan. Namun hal itu dibantah Arif. Dia bilang, langsung ingin berhubungan suami istri setelah meminum miras oplosan yang dicampur jamu kuat.

''Tidak, tidak saya rencanakan kok. Langsung pengen saja begitu minum itu. Ternyata salah sasaran,'' jawab Arif.

Akibat perbuatannya, Arif akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***