JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (12/2/2020). Dikutip dari Kompas.com, ternyata dalam draf omnibus law itu juga diatur tentang modal perusahaan pers, yakni pemerintah menghapus aturan tentang suntikan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.

Hal ini diketahui dari penelusuran Kompas.com pada Jumat (14/2/2020) atas draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Kompas.com telah mengonfirmasi perihal draf RUU Cipta Kerja itu ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketentuan itu berbunyi: ''Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.''

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.

Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi:

''Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.''

Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani, menjelaskan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

''Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,'' kata Puan.***