JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni langsung menyerahkannya ke sekolah.

Dikutip dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perubahan skema tersebut dimaksudkan untuk efisiensi.

Tito Karnavian mengatakan hal itu usai rapat bersama antara Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), serta Kementerian Agama ( Kemenag) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (5/2/2019).

Meski belum bersifat final dan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme, Tito Karnavian menyebutkan, sejumlah alasan mengapa mekanisme penyaluran dana BOS akan langsung diberikan ke sekolah:

1. Efektivitas pencairan dana

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya proses pencairan yang memakan waktu, terutama untuk di daerah-daerah. Selama ini, kata Tito, dana BOS diberikan ke pemerintah provinsi untuk disalurkan ke SMA dan ke kabupaten/kota untuk SD dan SMP.

''Problemnya, ada masukan, di daerah-daerah tertentu itu ada yang terlambat sampai 3 bulan dan harus mengurus, jauh lokasinya,'' ujar Tito usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang ada di Pulau Nias harus mengurus pencairan dana BOS ke Medan. Begitu pun di Papua harus mengurus ke Jayapura atau Kepulauan Natuna yang harus mengurus ke Batam.

''Sehingga ada yang sampai 3 bulan dananya belum turun. Kasihan kalau orangtua urunan dan baru nunggu diurus dananya, tidak efektif,'' kata Tito.

2. Pengawasan dan pengelolaan

Namun, yang menjadi masalah adalah soal pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan dana BOS itu sendiri di sekolah.

Tito mengatakan, pihaknya tidak ingin kepala sekolah malah disibukkan dengan menerima dana BOS, perencanaan, pengelolaan keuangan, surat pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan, dan lainnya tetapi pendidikan di sekolah tersebut malah terlantar.

''Jangan sampai seperti itu, karena nanti takut jadi masalah hukum soal pengelolaan keuangan,'' kata dia.

Selain itu, Tito juga berharap, dipindahkannya penerimaan dana BOS nanti jangan sampai memindahkan pula potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten ke sekolah.

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya (16/1 2020), Sekjen Kemendikbud Ainun Naim pernah menyampaikan penyaluran BOS langsung ke sekolah dinilai lebih efektif.

Hal ini akan membuat dana BOS dapat langsung sampai kepada pihak berkepentingan dalam hal ini sekolah.

''Dari Kementerian Keuangan langsung ke sekolah. Ini supaya lebih efisien dan lebih cepat tersalur karena jalurnya langsung,'' jelas Ainun.

Nantinya, Kemendikbud akan bersinergi dengan Kemenkeu dalam memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang tepat dan dibutuhkan.

Sementara itu, pemerintah daerah yang selama ini menyalurkan dana BOS akan didorong pada fungsi pengawasan dan memonitor kinerja sekolah. ***