BULUKUMBA - Seorang pria berinisial SA (50) dan wanita berinisial SI (18), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya. Dikutip dari kompas.com, bayi malang yang dibuang tersebut ditemukan warga di Jembatan Raoa, Kajang, Kamis (23/1/2020).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020) mengatakan, SA merupakan suami dari tantenya SI. Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan sosok bayi di jembatan Raoa, Kajang. 

''Tidak ingin hubungan gelapnya diketahui warga, pasangan selingkuh itu lalu membuang bayi tersebut ke Jembatan Raoa, Kajang beberapa jam setelah melahirkan di rumahnya di Belleangin, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Selasa (21/1/2020) dini hari,'' ungkap Berry.

Berry menjelaskan, bayi tersebut ditemukan warga di bawah Jembatan Raoa yang dikenal angker terbungkus kantong kresek.

Bayi tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup dan kini telah dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja, Bulukumba.

''SA dan SI memang tinggal serumah. Istri SA bersaudara dengan ibu SI. SA dan SI kita sudah amankan dan masih terus menjalani pemeriksaan. Kasus ini sementara kami gelar untuk penetapan status keduanya,'' kata Berry. ***