SERANG - Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Jl (40). Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap Jl setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus asusila tersebut terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban tengah tidur beristirahat di kamarnya, usai pulang sekolah. Saat rumahnya dalam keadaan sepi.

Secara diam-diam, Jl masuk ke kamar korban. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat.

Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah ketika pelaku menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.

''Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November, dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur,'' katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara,'' ujar Indra. ***