JAKARTA - AKBP Benny Alamsyah dipecat sebagai anggota Polri beberapa bulan lalu karena kasus kepemilikan narkoba. Tak terima atas pemecatan itu, Benny Alamsyah mengajukan banding ke Mabes Polri. Dikutip dari merdeka.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Benny atas kasusnya. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

''Jadi Benny Alamsyah rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat, tapi dia banding, ya banding kan mustinya di Mabes,'' katanya saat dihubungi, Sabtu (11/1).

Yusri menambahkan, berkas kasus Benny Alamsyah sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

''Kasusnya sudah P21, sementara di JPU,'' ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

''Iya sudah (tersangka) dan ditahan sejak tiga bulan lalu,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mencopot jabatan Benny sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru lantaran tersandung kasus narkoba.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya. Kala itu, Benny menjabat Kapolsek Kebayoran Baru.

''Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot,'' kata Gatot Eddy di Polda Metro Jaya.

Kasus ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Gatot menyebut anak buahnya itu pengguna narkoba.

''Kalau saya tidak salah, dia (AKBP Benny Alamsyah) juga menggunakan, karena itu kan sudah lama ya,'' ucap dia.***