JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Selasa (7/1/2020), ternyata melalui proses cukup panjang. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan mengintai Saiful Ilah hingga ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). ''Bahkan dalam rangka melakukan OTT, tim kami di KPK itu sampai mengikuti yang bersangkutan sampai ke Padang. Kami ikutin perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan,'' ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/20202) malam, seperti dikutip dari liputan6.com.

Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari 'orang dalam' di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful.

''Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah 'orang dalam' sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama, lebih enam bulan sudah lama kami ikuti,'' ungkap Alex.

Dari informasi yang diberikan itu, kata dia, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.

''Dari informasi yang diberikan orang-orang atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian kami klarifikasi, kami komunikasi terus dengan mereka, akhirnya kami bisa mendapatkan dan berhasil melakukan tangkap tangan pada saat transaksi,'' ujar Alex.

Lima Tersangka Lain

KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).***